Umi Feriana
Jumat, 30 November 2018
EKONOMI KOPERASI
DEFINISI, PRINSIP, CIRI-CIRI, JENIS DAN MODAL KOPERASI
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada
kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para
anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi
adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut
diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun
1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
– Menurut UU No.12 tahun
1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut
perkoperasian yaitu:
1. UU No.79 Tahun
1958 tentang perkumpulan koperasi
2. UU No.14 Tahun
1965
3. UU No.12 Tahun
1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4. UU No.25 Tahun
1992 tentang perkoperasian
Prinsip Koperasi Secara Umum
Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa
karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka
berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak
bergabung dalam koperasi.
b.
Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara
demokrasi
Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan
pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak
bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan
diri dari posisinya.
c.
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi koperasi
Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam
koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi
dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
d.
Pemberian balas jasa sesuai modal
Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara
adil. Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan
besar juga. Begitu juga sebaliknya.
e.
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom dan independen
Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak
dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
f.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau
masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik,
sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
g.
Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain
dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional
dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan
koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi
perekonomian nasional.
Ciri khas ekonomi koperasi
1.
Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan
cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
2.
Sifat anggota terbuka dan sukerla
3.
Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat
diwakili siapa pun.
4.
Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya
pendapatan jasa setiap masing-masing anggota
5.
Koperasi selalu memperhatikan usaha
kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6.
Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap
anggotanya
Jenis-jenis
Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU
RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah
sebagai berikut:
1.
Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen
barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti
kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya,
keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain
itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya
juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
2.
Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen
barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya,
misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak
lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa
mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya
dengan harga layak.
3.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi
yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi
anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
4.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada
anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan
uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
5.
Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus.
Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga
menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi
Serba Usaha (KSU).
Modal
Koperasi
Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan
untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari
dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
·
Modal Internal Koperasi
Modal internal terdiri dari:
1.
Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar
sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa
diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
2.
Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang
sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota
koperasi.
3.
Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya.
Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
4.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang
tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat
rapat anggota.
·
Modal Eksternal Koperasi
Modal Eksternal terdiri dari:
1.
Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah
dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
2.
Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya
bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
3.
Sumber lain yang sah
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar